Cilegon, hipotesa.id – Polres Cilegon Polda Banten melalui Satuan reserse narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisal MR (44) warga Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Yang diduga akal melakukan transaksi jual beli narkoba di jalan pelabuhan merak Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Informasi tersebut didapatkan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba tepatnya pada Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 , sekitar jam 17.30 wib di pinggir jalan pelabuhan merak Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegonn
Tidak menunggu waktu lama unit 1 satresnarkoba polres Cilegon bergerak cepat mengamankan pelaku MR (44), dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi berwarna biru metalik, yang didalam nya terdapat foto dan chat yang berisi tentang percakapan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian satresnarkoba polres Cilegon
melakukan interograsi terhadap MR (44), dari hasil interograsi tersebut, pelaku mengatakan sebelumnya ia telah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku MRA yang merupakan (DPO), namun narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh pelaku MR (44) di simpan di sebuah pos kamling di Jl. masjid Al Munawaroh Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan kedaerah Jakarta Barat tepatnya di Jl. masjid Al Munawaroh Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, kemudian berhasil di temukan 1 (unit) Bor listrik berwarna merah yang di dalam nya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang tersebut di simpan oleh pelaku di sebuah pos kamling, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar kasat reserse narkoba AKP Shilton, Sabtu, tanggal 08 Oktober 2022
Kasat narkoba Polres Cilegon mengatakan bahwa pelaku MR (44) dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau 1 miliar hingga 10 miliar.
Dan Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
“Maka akan dipidanakan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar. Selain itu, dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan ataupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” pungkasnya