Serang, hipotesa.id – Gelar ngaji kebangsaan sekaligus Pelantikan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Serang (PCNU) mendorong Inklusifitas dalam beragama dan kesalehan sosial di masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap ekstremisme dan radikalisme yang selalu menunggangi isu agama dalam setiap kampanye gerakannya.
Dalam kesempatan tersebut Islah Bahrawi yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa konflik dan perang didunia yang menyebabkan kesengsaraan dan kemelaratan ekstrim didalangi oleh idiologi yang selalu membawa-bawa agama dalam setiap kampanye kepentingannya.
Menurut Islah Bahrawi konflik yang hari ini terjadi diberbagai belahan dunia Islam selalu mengatasnamakan agama dan punya pertalian erat dengan kepentingan politik.
“Jadi agama cuma jadi alat kepentingan politik dan kekuasaan agar orang mau bergerak”
Hal senada disampaikan oleh A’wan PBNU asal Kota Serang KH. Matin Syarkowi, menurut Kiai Matin umat Islam Indonesia jangan sampai terjebak oleh berbagai propaganda ideologi Ekstrim dan keras.
Kiai Matin mengingatkan pemerintah untuk selalu aktif dalam membina umat agar terhindar dari paparan idelogi radikal dan ekstrim.
“Pesan untuk negara, pemerintah jangan main-main dalam menangani terorisme dan radikalisme”
Sementara itu, Akbarudin selaku ketua LAKPESDAM PCNU Kota Serang, menyampaikan ditengah kondisi masyarakat Indonesia yang multi dimensi dengan tanpa mengesampingkan prinsip aqidah, umat islam Indonesia harus didorong inklusif dalam beragama dan menerima perbedaan dalam kehidupan sosial.
“Sebagai Lokomotif ide dan gagasan dalam tubuh harakah para Ulama Nahdliyah di Indonesia, LAKPESDAM PCNU Kota Serang memiliki kewajiban dalam mendorong islam rahmatan lilalamin, Inklusifitas beragama dan kesalehan sosial umat Islam Indonesia” beber Akbar pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Kanwil Kemenag Ri Provinsi Banten.
“Inklusif dalam beragama berarti memberikan hak dan ruang hidup bagi umat beragama yang berbeda keyakinan dengan kita dengan tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip aqidah yang kita yakini kebenarannya” sambung Akbar menjelaskan.
Akbar juga mengingatkan, sebagai warganegara Indonesia umat beragama yang diakui statusnya oleh negara memiliki hak dan kewajiban yang melekat secara otomatis.
“Nah saudara sebangsa kita yang berbeda keyakinan dengan kita ini kan otomatis punya hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia, termasuk didalamnya hak mendirikan rumah ibadah yang tentunya harus tunduk dengan aturan perundang-undangan yang berlaku” jelas Akbar.
“Sebagai agama rahmatan lil alamin, warganegara, sekaligus pemeluk agama Islam yang patuh dan taat, umat islam Indonesia tentu harus menjadi contoh kesalehan sosial dalam bermasyarakat” pungkas Akbar.