BANTEN, Hipotesa.id – Ramai jadi perbincangan semua unsur masyarakat mengenai sistem pemilu proporsinal terbuka dan tertutup. Senin (02/01/2023).
Hal Ini terjadi ketika ada gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan beberapa masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, karena hal itu membuat sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
kemudian, apa perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, ini penjelasan singkatnya.
Sistem Proporsional Tertutup
Sistem proporsional tertutup yang hanya mengizinkan anggota partai yang aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memengaruhi posisi calon.
Kemudian sistem pemilihanya, masyrakat hanya memilih partai politik peserta pemilu, adapun siapa yang menjadi anggota legislatif nanti akan di tentukan oleh partai politik pemenang pemilu.
Sistem Proporsional Terbuka
Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.
Kemudian sistem pemilihannya, masyarakat secara umum bisa memilih calon legislatif (caleg) yang di usung partai yang sudah menjadi peserta pemilu, yang di dalam surat suara termuat nomer urut, nama caleg dan logo partai.
Aturan tentang sistem pemilu legislatif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2). “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” pasal tersebut.