Opini, Hipotesa.id – Setelah era orde baru Indonesia melakukan sistem Pemilu dengan sistem Proporsional Terbuka semenjak tahun 2004, 2009, 2014 sampai 2019 dan sekarang ada wacana untuk menggunakan sistem proporsional tertutup di pemilu 2024 yang akan datang.
Kemudian jika dilakukan sistem pemilu untuk 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup, mungkin bagus untuk jenjang kaderisasi di parpol dan gaya politik partai peserta pemilu semakin memegang kuasa penuh, karena jika peserta pemilu partai politik yang menang, sangat mudah untuk mendudukan legislatif di tentukan oleh partai.
Sedangkan masyrakat umum tidak bisa menentukan sosok seperti apa yang layak untuk di pilih, apakah hal ini akan menjadi matinya demokrasi Indonesia jika sampai terjadi.
Dengan wacana sistem proporsional tertutup menunjukkan bagaimana arogansi partai politik yang ingin mengendalikan para legislatif, terkesan bahwa sudah tidak ada lagi kata wakil rakyat jika sistem proporsional tertetup, hanya ada wakil partai di parlemen.
Hal ini membuat heboh Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang kemungkinan bakal memakai sistem proporsional tertutup. Isu ini menyeruak sejak dilakukannya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam situasi kondisi politik yang mulai memanas, hal ini seperti membuat gaduh iklim politk di Indonesia. Sedangkan disisi lain kita terus berupaya dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional menghadapi resesi ekonomi, jangan sampai kondisi politik elektoral berdampak besar kepada stabilisasi ekonomi.
Kejadian ini menampakan bagaimana kebobrokan para politisi, yang tidak peduli dengan kondisi stabilitas ekonomi nasional yang akan berdampak kepada masyrakat Indonesia dari unsur paling bawah jika tidak mampu menjaga stabilitas ekonomi.