Banten, Hipotesa.id – Peraturan perubahan baru tentang batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), peraturan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di perjelas di Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuain pengaturan di bidang pph.
“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).
Sri Mulyani Menteri keuangan kabinet maju, dengan kerja-kerja dan upayanya terus melakukan perbaikan untuk bagaimana bisa terus meningkatkan keuangan masyarakat Indonesia.
Begini Perbedaan Aturan Lama dan Baru
Mari kita simak bagaimana cara menghitung dengan pajak yang sudah di tetapkan 5 persen dan aturan sebelumnya :
Misalkan penghasilan 4,5 Juta di kali setahun 54 Juta, Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan asumsi pekerja yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sebesar 54 juta per tahun maka terkena tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP).
4,5 Juta x 12 Bulan = 54 Juta, maka tarif (PKP) = 0
4,8 Juta x 12 Bulan = 57,6 Juta, maka tarif (PKP) = 3,6 Juta
5 Juta x 12 Bulan = 60 Juta, maka tarif (PKP) = 6 Juta
Berdasarkan Aturan (Lama UU PPh) dan (Baru UU HPP)
Lapisan tarif I
5 % X 3,6 Juta = 180 ribu pertahun, perbulan 15 ribu.
5 % X 6 Juta = 300 ribu pertahun, perbulan 25 ribu perbulan
Penghasilan 50 Juta versi UU PPh kena 3,1 Juta Sedangkan Versi UU HPP 2,7 Juta.
Maka pemerintah bermaksud mau membantu masyarakat kelas menengah di tengah ekonomi yang kurang baik.