Aceh, Hipotesa.id-Terjadi pencatutan nama sebagai pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap pemuda Kabupaten Aceh Utara bernama Muhamad Fadli yang juga sebagai ketua Umum HMI Cabanag Lhoksumawe.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhoksumawe-Aceh Utara Muhamad Fadli Mengatakan, setelah saya cek di situs info pemilu KPU RI, maka terdapat nama saya yang terdata sebagai pendukung bakal calon DPD RI atas nama Zulhafah, oleh karena itu saya menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun agar data pribadi saya digunakan untuk kepentingan politik praktis apapun itu, kepada Hipotesa.id melalaui mobile phone pada Kamis (05/01/2023).
Fadli Melanjutkan, Ia tidak pernah kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan saudari Zulhafah atau tim pemenangannya. Maka Ia mengecam keras atas tindakan dugaan pencurian data pribadi tersebut. Ia melihat pencurian data pribadi, membuat proses pelenggaraan pesta demokrasi 2024 tercoreng, karena dari proses awal sudah dimulai dengan perbuatan kecurangan.
Lanjutnya, Ia menyatakan saudari Zulhafah telah melakukan beberapa pelanggaran hukum, yaitu : Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 26, Perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tegasnya.
Kemudian, dilayangkan SOMASI ini agar saudari Zulhafah mengklarifikasi langsung kepada saya atas dugaan pencurian data pribadi tersebut selama 1 x 24 jam. Apabila SOMASI ini tidak diindahkan maka saya akan membawa kasus ini keranah hukum baik secara pidana ataupun perdata, karena telah merugikan saya secara materil dan immateriil, Pungkasnya