Banten, hipotes.id – Berbagai persoalan tentang hak anak yang masih belum terselasaiakan secara maksimal di Banten, ini informasi yang dapat dihimpun tim hipotesa.id pada, Kamis (05/01/2023).
Persoalan anak, seperti yang terjadi di Lebak-Banten, tercatat ada kenaikan 85 persen kekerasan terhadap anak. Dilanjut ada 20 bayi terbuang di beberapa sebaran wilayah Banten di ketahui 11 bayi meninggal dan 9 nya dinyatakan hidup.
Kemudian kasus pencabulan terhadap santriawati di salah satu ponpes daerah kasemen. Lanjut kepada kasus tauran, yang melibatkan 285 anak dan 4 orang meninggal. Sampai pada kasus penculikan anak yang pekan ini terjadi di pusat perbelanjaan Kota Cilegon.
Perlu diketahui pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak. Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.
Berikut isi konveksi hak anak: versi anak. Dikutip dari laman UNICEF Indonesia. begini beberapa pasal koveksi hak anak.
Pasal 4
Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.
Pasal 5
Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh.
Pasal 6
Semua anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.
Pasal 11
Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, atau diambil secara tidak sah, atau ditahan di negara asing oleh salah satu orangtua atau oleh orang lain.
Pasal 24
Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan.
Pasal 26
Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan.
Pasal 27
Anak berhak mendapatkan standar hidup yang cukup baik sehingga semua kebutuhan mereka terpenuhi. Pemerintah perlu membantu keluarga yang tidak mampu memenuhi hal ini dan memastikan bahwa orangtua dan wali memenuhi tanggung jawab keuangannya terhadap anak-anak mereka.
Pasal 28
Tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan. Disiplin yang diterapkan sekolah-sekolah haruslah tetap menghormati hak dan martabat anak.
Maka dari informasi yang dihimpun dan jumlah persoalan terkait kasus anak di Banten, Apakah Banten sudah menjadi tempat ramah anak. Kemudian perhatian pemerintah juga harus di fokuskan kembali terhadap hak anak.