Lebak, hipotesa.id – Jajaran Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lebak ungkap Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Dalam pengungkapan tersebut satreskrim polres Lebak melakukan konferensi pers, di halaman Mapolres Lebak. Rabu, ( 11/1/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Kasat Reskrim Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasi Humas Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak dan Ipda Aldika Martua Sitorus.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ada enam TKP kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah hukum Polres Lebak, yang berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, dari hasil pengungkapan itu, SatReskrim Polres Lebak berhasil mengamankan sebelas orang pelaku, lima belas kendaraan Roda dua, dan kendaraan Roda empat, serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa kunci letter T.
“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto, untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, identitas kesebelas pelaku Curanmor yang berhasil diamankan yaitu inisial TR, 21 tahun, EL 21 tahun, HD 25 tahun, AR, 27 tahun, JN, 39 tahun, SM, 35 tahun, MD, 44 tahun, S, 36 tahun, PA, 24 tahun, IM, 36, tahun, YA, 22 tahun, yang terbagi dalam tiga kelompok Jaringan.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor baik R2 maupun R4, silahkan datang ke Polres Lebak dengan membawa surat-surat kendaraan untuk mengecek kendaraan serta mengajukan pinjam pakai tanpa dipungut biaya,” imbau Wiwin.
“Dan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan R2 maupun R4 agar menggunakan kunci ganda untuk menjaga keamanan Kendaraannya,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan,
Kendaraan Roda dua hasil Curian tersebut oleh pelaku di jual di Wilayah Kabupaten Lebak dengan harga kisaran Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sampai dengan Dua Juta Rupiah, sedangkan Untuk Kendaraan Roda 4 atau Mobil, dijual dengan harga 10 Juta Rupiah hingga 15 Juta Rupiah di daerah Bogor,” tambah Andi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 hinga 9 tahun, dan Terhadap tersangka penadah hasil kejahatan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tahun,” tutupnya.