Lebak, hipotesa.id – Menyikapi persoalan terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Wanasalam dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun. KNPI Wanasalam Lebak – Banten menilai hal ini berpotensi melanggengkan korupsi di tingkat desa dan menghidupkan tatanan pola Orde Baru (Orba). Jumat (20/01/2023).
Menurut Ketua DPK KNPI Wansalam Herdiana, penambahan masa jabatan Kades dari 6 Tahun ke 9 tahun merupakan kemunduran demokrasi. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di tingkatan desa. Dengan begitu, hanya akan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa.
“Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja” katanya.
Herdi mengatakan, masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama. Hal itu karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), “lanjutnya.”
“Selain itu, kader bangsa yang ada di tingkat desa, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional perlu diberi kesempatan memimpin. Oleh karena itu, tidak perlu ada upaya untuk memperpanjang lagi masa jabatan yang ada.”
“Kepala desa itu bukan sebatas reaksioner, apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat. pemerintah dan Fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan itu,” tandasnya.
Herdiana juga mengingatkan, sebaiknya Pemerintah maupun Fraksi di DPR RI, agar jangan sampai menggunakan politik dagang sapi di momentum ini untuk pemilu 2024. Jika semua Fraksi di DPR RI tetap sepakat tanpa ada kajian yang jelas dan disinyalir syarat dengan kepentingan, dirinya mengancam akan menggelar aksi ke kantor DPR.
“Tetapi pada prinsipnya, Undang-Undang Desa saat ini sudah cukup baik. Sehingga tidak perlu menambahkan pekerjaan legislator untuk membuat perubahan, melainkan kades yang harus bekerja secara maksimal sesuai masa jabatan,” pungkasnya.