Diduga tidak profesional tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilihan umum 2024 di wilayah Kecamatan Cigeulis yang pada saat itu melaksanakan kegiatan tes wawancara pada (15/01) yang bertempat di gedung SDN 1 Cigeulis. Selasa (24/01/2023).
Pelaksana wawancara pada saat itu dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu Dede Bastra dan Ruli Firmansyah yang sudah diberikan Mandat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab. Pandeglang. Pasalnya banyak calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang berkomentar bahwa jawaban yang mereka lontarkan atas pertanyaan pewawancara itu sudah benar.
Calon PPS (enggan di ungkapkan Identitasnya) mengatakan, bahwa dari rentan nilai 0-100 maka jawaban saya nilainya 80-90, karena sampai saat ini saya masih ingat dan hapal betul apa yang ditanyakan oleh pewawancara dan jawaban yang saya berikan, kalo ada rekamannya boleh diputar untuk menjadi bukti bahwa saya merasa sudah maksimal dan akurat dalam memberikan jawaban sesuai yang ditanyakan, tapi ko saya tidak masuk 6 besar dan saya menyayangkan hal tersebut.
lanjutnya, “yang lebih parahnya lagi, mantan ketua PPK 2 periode yang pengetahuan kepemiluan dan pengalamannya sudah tidak diragukan lagi, tapi kenyataannya dia tidak lolos. Padahal waktu daftar di PPK kemarin dia masuk 10 besar, tapi dia juga sama tidak masuk 6 besar juga kalo tidak percaya silahkan hubungi dia”.
“saya curiga ada ketidak profesionalan dalam pelaksanaan kegiatan tes wawancara di Kecamatan Cigeulis, apalagi ada kabar katanya yang lolos itu adalah semuanya rekomendasi dari PPK dan diduga juga adanya setoran ke salah satu oknum anggota PPK bukan karena kemampuan dan pengetahuannya.
“Karena hal tersebut diatas sudah bertolakbelakang dengan asas dan prinsip KPU Pasal 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana seharusnya PPK sebagai penyelenggara di tingkat Kecamatan dan representasi dari KPU itu sendiri”
Masih berlanjut, Untuk itu dia mengharapkan KPU kabupaten Pandeglang membuka seluas-luasnya nilai hasil tes wawancara calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Pandeglang umumnya, khususnya di Kecamatan Cigeulis tanpa ada yang ditutup-tutupi ujarnya agar sesuai dengan nilai-nilai yang seharusnya dimiliki oleh penyelenggara sesuai asas dan prinsip Pemilu. Karena jika kita mengutip dari komentar ketua KPU Ahmad Sujai di salah satu media online bahwa yang menjadi penentu 6 besar itu adalah nilai dari hasil tes wawancara, pungkasnya.
Kemudian Dede Bastra PPK Cigeulis mengatakan, saya keberatan terkait dugaan ketidak profesionalan itu, karena kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, saya dapat mandataris untuk menjadi pe-wawancara Calon PPS di Cigeulis, di karenakan yang bertugas dari KPU Kabupaten Pandeglang nya Sakit.
Bastra melanjutkan, “pada saat pelaksanaan wawancara, kan ada sembilan Desa di Cigeulis ini, maka tes wawancara dilakukan setiap perwakilan Desa satu orang, jadi totalnya ada semibilan orang, pada setiap tes nya. Kemudian ya setelah itu kami berikan pertanyaan sesuai dengan prosedur yang harus dilaksanakan, kita hanya menjalankan tugas.” tuturnya.
” ya jika ingin mengetahui nilai hasil wawancara PPS, itu wilayah kewenangan KPU kabupaten Pandeglang, saya tidak punya kuasa akan itu” Pungkasnya.