Lebak, Hipotesa.id – Tujuan dari bimtek ini agar PKD lebih mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehinga dalam menjalankn tugas bisa lebih bersemangat dan paham rambu-rambu yang harus di lakukan dalam tiap tahapan pemilu, memastikan penggunaan APD dalam menjalankan tugas, Senin (06/02/2023).
Ketua Panwaslu kecamatan Wanasalam, Agus salabi firdaus pada saat membukakan kegiatan berharap PKD menyimak apa yang sampaikan pemateri dan menjalankan tugas pokok dan fungsi secara professional, PKD juga harus selalu menggunakan APD dalam menjalankan pengawasan.
Komisioner Galih Januar pamungkas Dalam menyampain materinya, menekanakan kepada pengawasan partisipatif. “Pengawasan partisipatif merupakan hal penting dilakukan oleh PKD agar nantinya terciptanya kerjasama dan kesadaran masyarakat dalam mengawasi pemilu secara bersama-sama untuk pemilu berkualitas”.
Komisioner Deden Suherman, dalam materinya mewajibkan semua PKD dalam menjalankan pengawasan wajib membawa Form A, semua yang berkaitan dengan pengawasan ditiap tahapan harus selalu ditulis dengan jelas dan valid di form A, selanjutnya diserahkan kepada Panwaslu di sekretariat. PKD harus selalu melakukan koordiasi dengan penyeleggara pemilu lainnya di tiap tingkatan agar terjadinya komunikasi dan kerjasama yang baik.
Selanjutnya Agus salabi firdaus, divisi SDM-O,DATIN. mengatakan PKD harus mengetahui rambu-rambu dalam menjalankan pengawasan, menjunjung tinggi professionalitas, dan kredibel. Komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, terkait pengawasan harus selalu di jalin. Kita berharap tahapan pemilu kita lalui dengan tertib sehingga pemilu berjalan dengan baik.