Serang, hipotesa.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah Banten menangkap tujuh tersangka kasus dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras Bulog.
Dalam perkara ini “satgas pangan Polda Banten menangkap 7 (tujuh) tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka ditangkap di tempat yang berbeda”. kata Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto di Serang, Jumat (10/02/2023).
Beberapa pelaku ditangkap di daerah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Banten, seperti tersangka HS (36) dan tersangka TL (39) ditangkap di Toko Beras Bersahabat, tepatnya di Jalan Sunan Kalijaga Kp. Cijoro Pasir Kel. Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak.
Tersangka AL (58) di tangkap di gudang beras Kota Cilegon, sedangkan tersangka BR (31) ditangkap di toko beras Ainul Yaqin Kota Serang, kemudian FR (42) ditangkap di penggilingan padi PD. Sumber Karunia Kota Serang.
Sedangkan dua tersangka lainya, seperti tersangka HM (66) ditangkap di penggilingan padi CV. Alim Putra Kabupaten Serang, adapun tersangka ID (30) ditangkap di penggilingan padi Desa Bojen Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.
Tujuh tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang di wilayah hukum Polda Banten.
“Dengan barang bukti yang berhasil disita, 350 Ton beras yang sudah di repacking maupun yang belum, 5 Timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8 ribu karung bekas Bulog, 10 ribu karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel nota penjualan” ujarnya.
Terkait dugaan mafia beras yang berdampak kepada harga ecerean beras yang hingga tembus ke angka Rp12.000. Dirut Utama Bulog Budi Waseso mengatakan, “Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini. Kalau saya dalami, ini merupakan wujud kegiatan mafia,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Polda Banten pada Jumat, 10 Februari 2023.