hipotesa.id – Rijwan, aktivis Lebak Selatan, melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak ke DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik dalam seleksi Panwascam. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat 27 orang yang rangkap jabatan, yaitu 3 orang TPP, 7 orang guru honorer Dindik Banten, 1 orang perangkat desa, 1 orang P3K, 6 orang honorer di lingkungan Kementerian Agama, dan 9 orang honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak telah diterima DKPP RI, seperti tanda terima surat pengaduan Nomor: 04-14/SET-02/II/2024. Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023, pukul 13.00 WIB, surat tersebut diterima oleh staf pengadu DKPP RI, yaitu Leon Filman.
Dalam keterangan nya, Rijwan menjelaskan bahwa yang ia “laporkan adalah 27 orang yang rangkap jabatan, berbeda dengan perkara yang sudah diadukan dan sudah ada putusan DKPP RI. Ia menegaskan bahwa meskipun ada putusan tersebut, 9 orang dari perkara tersebut masih rangkap jabatan dan tidak ada tindakan serius dari Bawaslu Kabupaten Lebak terhadap putusan DKPP RI.”
Rijwan berpendapat “bahwa mereka seharusnya mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya supaya bisa bekerja penuh waktu”.
Adapun ke-9 orang yang ia laporkan, di antaranya 5 orang TPP, 3 orang guru honor dilingkungan Dindik Provinsi Banten, dan 1 orang P3K.
Untuk melengkapi laporannya, Rijwan mengaku melaporkan sejumlah alat bukti, antara lain:
a. Salinan Draft Hasil Pengumuman Nama-nama Panwascam
b. Salinan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, Nomor 5 Tahun 2023.
c. Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/009-dindidkbud/2022.
d. Salinan Surat Pengumuman Daftar Pegawai NON ASN pada Aplikasi Pendataan Pegawai NON ASN Badan Kepegawaian Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Nomor 800/2833-BKPSDM/2022.
e. Salinan data perangkat Desa di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak per September 2022.
f. Salinan putusan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan putusan perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/202