Cilegon, hipotesa.id – Kepolisian Resort Cilegon dalam Press Conference ungkap terkait kasus uang palsu yang terjadi di Pelabuhan Merak pada minggu (22/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Ketiga tersangka terjerat pasal UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Selasa (28/02/2023).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, kejadian berawal ketika Seorang tersangka, yang dikenal dengan inisial M, melakukan taransaksi pembelian pelumas atau obat kuat di Pelabuhan Merak dermaga 3 (tiga) yang membuat curiga petugas dan ketika diperiksa ditemukan ratusan lembar uang palsu.
“Kejadian pada hari minggu sekitar pukul 18.30 di Pelabuhan Merak saudara M ini melakukan pembelian pelumas atau obat kuat kemudian ditemukan juga uang palsu ratusan lembar,” Kata Eko Tjahyo Untoro saat melakukan Press Conference di Aula Polres Cilegon, Selasa (28/2).
Satreskrim Polres Cilegon melakuakan penelusuran sampai ke Kabupaten Bogor, polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa uang, laptop, dan printer sebagai alat cetak uang palsu.“Setelah ditelusuri sampai ke Kabupaten Bogor, akhirnya ditemukan uang, leptop, printer sebagai alat cetaknya.” Lanjut Eko
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar, mengungkapkan bahwa “Tersangka M telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu, setelah diamankan di Pelabuhan Merak dengan barang bukti uang palsu sebesar 66 juta rupiah.”
Lanjut Nandar, Setelah penelusuran lebih lanjut ditemukan barang bukti uang palsu berupa 6.800 lembar yang menyerupai rupiah palsu nominal 10.000 rupiah, 112 ikat atau 11.200 lembar yang menyerupai mata uang asing dollar Amerika, 30 ikat atau 3.000 lembar yang menyerupai mata uang asing Euro, 6 ikat atau 600 lembar yang menyerupai mata uang asing dollar Brasil.
Kemudian 300 lembar yang menyerupai rupiah palsu nominal 10.000 rupiah, 60 lembar uang palsu berbentuk pecahan 10 ribu rupiah, 1000 lembar uang palsu menyerupai mata uang asing Euro Internasional, 300 lembar yang menyerupai mata uang asing Zimbabwe, dan berbagai barang bukti lainnya seperti laptop, printer, dan alat-alat cetak uang palsu, lanjutnya.
Menurut informasi yang dihimpun bahwa ketiga tersanga M, tersangka A sudah ditangakap, sedangkan tersangka T diduga dalang dalam kasus ini masih dalam pencarian Polres Cilegon.
Kasus ini masih dalam penyelidikan. “Polisi juga mengungkap bahwa tersangka M dan tersangka A membeli uang palsu sejumlah 68 juta berbentuk pecahan 10 ribu rupiah kepada tersangka T seharga 30 juta rupiah. Selanjutnya, 2 juta uang palsu diberikan kepada tersangka A.” Ujar Nandar
Modus yang dilakukan pelaku memalsukan rupiah dengan cara mencetak dirumahnya menggunakan leptop kemudian di print selanjutnya diedarkan dan dijual dengan harga yang lebih dari uang palsu tersebut, sedangkan motifnya keuntungan pribadi. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling kama 15 tahun dan denda paling baanyak 10 miliar rupiah.
“Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 Junto. Pasal 26 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang” Pungkasnya