Tangerang, hipotesa.id – Polres Tangerang berhasil mengamankan pelaku AM (33 tahun) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Iptu Iwan Dewantoro menjelaskan pelaku AM (33 tahun) yang masih tinggal mengontrak tega melakukan perbuatan pencabulan kepada NAS (17 tahun), yang merupakan tetangganya sendiri dengan modus berpura-pura meminta tolong.
“Awalnya pada Sabtu 07 Januari lalu korban diajak ke kontrakan AM untuk meminta tolong dikerik, lalu pelaku melancarkan aksi pencabulan, setelah itu pelaku membawa korban tanpa sepengetahuan kedua orang tua nya ke daerah Sumatera,” ujarnya.
Akhirnya pada Sabtu (13/01) korban NAS diantarkan pulang oleh kerabat pelaku yang berinisial S disebuah tempat di Kabupaten Tangerang.
Dalam waktu kurang dari 1 bulan Polres Tangerang berhasil menangkap tersangka AM yang merupakan mantan residivis yang memahami cara untuk menghilangkan jejak.
“Kita cukup kehilangan jejak 1 minggu. Berkat kerja sama tim dan ikhtiar bersama pelaku dapat kita amankan di daerah Subang Jawa Barat,” ungkap Iptu Iwan Dewantoro.
Dalam pemeriksaan pelaku mangaku melancarkan aksinya karena nafsu seksual yang tidak dapat dibendung, kemudian membawa kabur korban untuk dapat memiliki seutuhnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga yang diwakili oleh Mufti Muzzammil melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat sesuai asas locus delicti, TKP awal mula berada di daerah Rajeg Tangerang Banten.
“Dari laporan yang telah dimuat oleh Kepolisian setempat, akhirnya kami sekeluarga meminta permohonan pelimpahan penanganan kasus ke Polresta Tangerang melalui Unit PPA,” tegas Mufti Muzzammil.
Mufti juga menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami tekanan batin dan ancaman kekerasan.
“Sampai-sampai handphone korban dikuasi oleh pelaku lalu dijual disebuah market hp di Tangerang, sehingga keluarga tidak dapat menghubungi korban.” Pungkasnya.