Lebak, hipotesa.id – Dugaan Pemboikotan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan Tahun Anggaran 2022 dan Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2023 bermula saat Kaur Keuangan Desa Wanasalam mengundurkan diri dari jabatannya, Rabu (1/3/2023).
Kaur keuangan Desa Wanasalam, Eti Suherti, diduga enggan menyusun LPJ Keuangan Tahun Anggaran 2022 dan Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2023, yang mana penyebabnya Kaur Keuangan Desa Wanasalam tersebut mengajukan pengunduran diri.
Saat di konfirmasi oleh awak media, Eti Suherti membenarkan atas pengunduran dirinya sebagai Kaur Keuangan Desa Wanasalam, sebab ia berasalan akan mendaftar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Sebatas klarifikasi, saya tidak ada masalah dengan siapapun pengunduran diri tersebut benar adanya sebab saya sudah tidak mampu lagi bekerja di pemerintahan Desa Wanasalam sebagai Kaur Keuangan Desa Wanasalam,” ucapnya.
Disamping itu Supervisor Kecamatan Wanasalam dan juga sebagai Pembina Desa Wanasalam, Tamrin berkomentar, ia sempat di perintahkan oleh Camat Kecamatan Wanasalam untuk memediasi hal tersebut dan sudah menempuh jalur mediasi tersebut, tetapi kaur Desa Wanasalam tetap mengajukan pengunduran diri dan membuat surat pernyataan pengunduran dirinya.
“Saya sudah sempat memediasi persoalan tersebut tetapi hasilnya tetap sama,” ujar Tamrin.
Menurutnya, meskipun benar saudari eti ingin mengundurkan diri sebagai Kaur Keuangan Desa Wanasalam seharusnya ia tetap memberikan Laporan Pertanggung Jawaban nya terhadap keuangan Desa Wanasalam Tahun Anggaran 2022 dan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2023.
“Sebab itu masih menjadi tanggung jawabnya sebelum ia sah secara administrasi di berhentikan,” jelasnya.
Reporter: (Rcy)