Lebak, hipotesa.id – PT. PP Urban selaku penyedia jasa pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng, Kabupaten Lebak angkat bicara soal adanya polemik dalam proses pembangunan tersebut.
Pimpinan Proyek PT. PP Urban Ponco mengatakan, dalam proses pembangunan RSUD pihaknya telah melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan sesuai kesepakatan dalam perjanjian. Sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmennya, perbaikan yang bersifat minor selama jangka waktu pemeliharaan untuk perbaikan dipastikan hingga tuntas.
“Pada tanggal 17 Januari 2023 lalu, telah dilaksanakan rapat audiensi bersama DPRD Banten sebagaimana permintaan Ormas yang dihadiri oleh Pihak Dinkes, PT. PP Urban dan Ormas-ormas terkait. Dalam kesempatan tersebut, baik Pihak Dinkes maupun PT. PP Urban telah menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya dan rapat audiensi tersebut berjalan dengan baik,” ujarnya. Rabu, (15/03/2023).
Dikatakan Ponco, terjadinya polemik dalam proses pembangunan tersebut pihaknya menduga ada oknum Ormas yang berusaha untuk memperkeruh suasana dengan menyampaikan berita bohong lewat media online tanpa bukti yang jelas dengan tujuan memojokkan kinerja PT. PP Urban bahkan dengan sengaja merusak nama baik PT. PP Urban selaku anak perusahaan BUMN.
“Bahwa mengenai adanya berita tagihan yang belum dibayarkan kepada vendor dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah tidak benar, karena pihak kami telah melakukan pembayaran sehingga apabila tuduhan oknum tersebut benar, maka kami memberikan kesempatan kepada oknum tersebut yang merasa dirugikan mengajukan tagihan dan menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan bukan dengan menyebarkan berita bohong,” katanya.
Ponco menuturkan, terkait nama Hasan Sadeli atau Citong yang belakangan ramai dalam pemberitaan di media online yang mengaku sebagai pemodal dalam pekerjaan cut and fill dan menyebarkan pengakuan bahwa hak-haknya belum dibayar, secara tegas pihak PT. PP Urban tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun.
“Karena faktanya PT. PP Urban tidak pernah membuat perjanjian kerja, maupun kesepakatan apapun dengan Hasan Sadeli yang mengaku-ngaku sebagai pemodal dalam pekerjaan tersebut. Kemudian Hasan Sadeli membuat berita yang tidak benar dan menyatakan perusahaan kami mempunyai hutang dan mengancam akan mengadakan aksi demo besar-besaran dengan melibatkan ormas. Kami menduga perbuatan yang dilakukan oleh Hasan Sadeli dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum karena telah menebarkan berita bohong dan fitnah atas nama baik perusahan kami,” terangnya.
Terakhir, Ponco menyampaikan, pihaknya dengan sangat terbuka menerima segala bentuk masukan, kritik, dan koreksi dari seluruh elemen masyarakat jika masukan tersebut demi terwujudnya pembangunan RSUD Cilograng, Lebak. Sebab menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan rumah sakit itu.
“Namun sangat disayangkan apabila penggunaan media online digunakan atau dimanfaatkan oleh oknum untuk menyampaikan berita-berita miring yang kami anggap tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pengawal Pembangunan Indonesia Pei mengatakan, proses pembangunan semua entitas masyarakat wajib mendukung, terlebih rumah sakit yang pada dasarnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk kesehatan.
“Tentu harus didukung, tidak boleh ada yang menghalangi, selagi menyampaikan kritik untuk pembangunan ya monggo, apalagi ini pembangunan RSUD untuk masyarakat yang memang sangat dibutuhkan,” katanya
Senada dengan Pei, Ketua Mahasiswa Cinta Tanah Air Indonesia Provinsi Banten, Renal menuturkan, jika dalam proses pembangunan tersebut ditemukan ada mal administrasi atau praktek yang tidak sesuai prosedur, maka tempuh lah dengan mekanisme yang ada.
“Bukan malah membuat kegaduhan kemudian menyebarkan berita bohong kalau memang sudah ada klarifikasi dari pihak PT. PP Urban,” ujarnya.
Renal menegaskan, jika memang terbukti ditemukan ada praktek non prosedural sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dibuktikan secara sah.
“Kan jelas tuh, kalau memang ada yang katanya pemodal tidak dibayar ya tinggal serahkan ke pihak berwajib, bukan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.