Lebak, hipotesa.id – Dewan Pimpinan Cabang Ormas Badak Banten Perjuangan (DPC BBP) Kabupaten Lebak lakukan audiensi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan Banten (KPH Banten). Yang diwakili oleh Pendamping Perhutanan Sosial (PS) dan pihak Resort Pengelola Hutan (RPH). Dalam audiensi tersebut Ketua DPC Badak Banten Perjuangan soroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha Milik Ibu Diah Rahayu, Kamis (16/3/2023).
Dugaan Pelanggaran tersebut diantaranya Pihak Mitra Usaha milik Ibu Diah Rahayu tidak menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) Kepada Pendamping Perhutanan Sosial dan ini adalah bentuk pelanggaran administratif yang konsekuensi hukum nya sudah jelas diatur dalam Permen LHK No 9 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial.
Disamping itu, Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak, Erot mengungkapkan, didalam Pelaksanaan nya Mitra Usaha tersebut juga tidak melibatkan Kelompok Tani Hutan Maju Berkah, dan juga diduga melibatkan penggarap dari luar Desa Cipalabuh.
“Selanjutnya Pihak Mitra Usaha malah menunjukkan surat permohonan kerja sama yang tidak terdaftar dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor : SK. 334/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/1/2019 yang diterbitkan 24 Januari 2019, artinya kami menduga bahwa Mitra Usaha milik Ibu Diah telah menjadi penumpang gelap dalam proses pengelolaan lahan Perhutani di Kecamatan Cijaku dan menyikapi kejadian ini kami akan melakukan Laporan Pengaduan kepada KPH Banten untuk segera menindak tegas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha tersebut,” ungkapnya.
Reporter (Rcy)*