Lebak, hipotesa.id – Maraknya toko-toko obat yang berkedok toko biasa di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan hampir menjamur ke setiap wilayah, Kamis (23/3/2023).
Ketua Markas Anak Cabang (MAC) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kecamatan Wanasalam, Nurhasan (Acong), mengatakan, “Saya sangat geram dan tidak setuju dengan banyaknya peredaran obat-obatan sejenis Heximer dan tramadol yang di jual bebas tanpa resep dokter, banyak beredar di Kecamatan Wanasalan apalagi sudah menjalur kepada anak-anak sekolah.
Adanya penjualan obat obatan keras golongan G tersebut dijual bebas dan ini sangat membahayakan, penggunanya kebanyakan remaja usia sekolah, tutur Acong.
Ini sangat membahayakan bagi anak-anak bangsa apabila dibiarkan terus-menerus dan harus ada tindakan dan ketegasan dari penegak hukum, ujarnya.
Ia berharap kepada APH dan tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Wanasalam agar segera bersama-sama dalam mengambil tindakan tegas, karena sudah merugikan dan dapat merusak moral bangsa, tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku yang mengedarkan atau menjual nantinya bisa dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
Reporter (Ricky)