Lebak, hipotesa.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, gelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) Pemilu 2024. Jumat, (31/3/23).
Gelaran rapat pleno terbuka DPHP Pemilu 2024 tersebut bertempat di aula desa sukatani. Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Sukatani, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukatani, Organisasi Masyarakat (Ormas), Bhabinkamtibmas, Babinsa, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanasalam, Ketua PPS serta panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wanasalam, perwakilan dari pengurus partai politik yang ada di Desa Sukatani dan semua anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Sukatani.
Rapat pleno terbuka DPHP digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan tersebut tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Selain itu, rapat pleno terbuka DPHP sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Menurut Wandi setiawan selaku Ketua PPS Desa Sukatani mengatakan bahwa jumlah DPHP di Desa Sukatani adalah sebagai berikut:
Pemilih aktif : 3.717
Pemilih baru : 570
Pemilih tidak memenuhi syarat :536
Perbaikan data pemilih : 206
Pemilih potensial non e-KTP : 110
“Jumlah Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tersebut merupakan hasil dari 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Sukatani,” ungkapnya.
Reporter (Ricky)