Lebak, hipotesa.id – Diduga ada pungutan liar yang berdalih potongan pajak pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) Kecamatan Wanasalam. Sekjen Badak Banten Perjuangan (BBP) soroti dugaan pemotongan pajak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanasalam, Kabupaten Lebak, pada hari Jum’at, (31/3/2023).
Sekertaris Jendral BBP Kecamatan Wanasalam Nurjaya Kusuma, mengatakan bahwa, PPK wanasalam ini punya aturan main sendiri, padahal mestinya mengacu pada aturan PKPU No. 53 terkait pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai badan Ad hoc yang merangkap sebagai PNS tinggal diterapkan.
“Saya rasa PPK Wanasalam ini melakukan pemungutan pajak kepada seluruh PANTARLIH Baik yang ASN/PNS ataupun yang Non ASN/PNS sebesar 5% hanya berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU Kabupaten Lebak, bahwa sewaktu-waktu Negara memerintahkan untuk memungut pajak, ” tutur Sekertaris Jendral BBP Nurjaya kepada awak media.
Nurjaya menjelaskan bahwa ini hanya asumsi Bendahara KPU Kabupaten Lebak dan dilaksanakan oleh PPK Wanasalam karena di Kabupaten Kota lain PANTARLIH yang penghasilannya di bawah 4.500.000 tidak dikenakan pajak sama sekali.
“Pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak melalui PPK khususnya di Kecamatan Wanasalam dan dengan dasar asas asumsi dari Bendahara KPU Kabupaten Lebak, karena saya sudah melakukan advokasi ke beberapa Kabupaten/Kota lain mereka tidak melakukan pemungutan biaya kepada PANTARLIH yang non ASN/PNS” Imbuhnya.
Meskipun demikian Nurjaya Menyayangkan hal tersebut lantaran belum tentu secara keseluruhan gaji PANTARLIH mencapai syarat wajib pajak dan bahkan secara analisa rata-rata pegawai PANTARLIH tidak mencapai syarat wajib pajak yaitu berpenghasilan 4.500.000 perbulan.
Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Ketua PPK Wanasalam Asep Dudi Purnama mengatakan, ketika dikonfirmasi mengenai pemotongan pajak pantarlih, ia sedang dalam perjalanan menuju KPU Kabupaten Lebak untuk menyetorkan pajak Pantarlih Kecamatan Wanasalam.
“Saya sedang dalam perjalanan menuju KPU Lebak untuk menyetorkan pajak pantarlih,” ujarnya.
Saat di tanyai mengenai bukti penyetoran pajak dari PPK kepada KPU, PPK Wanasalam enggan memberitahukan bukti setoran pajak tersebut.
Reporter (Ricky)