Serang, hipotesa.id – Baru-baru ini DPRD Provinsi Banten mendapatkan Surat Edaran resmi dari Mendagri untuk membahas dan memberikan usulan tiga nama calon Pj Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri.
Kandidat Pj Gubernur ?
Ada lima pejabat yang bertugas dipemerintah pusat berpotensi masuk dalam daftar nama Calon Pj Gubenur Banten untuk kemudian diusulkan DPRD Banten ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI.
Nama yang berpotensi diusulkan menjadi Calon Pj Gubernur Banten itu yakni Safrizal, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemedagri RI. Agus Sudrajat, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN di lembaga Adimimstrasi Negara atau LAN.
Dua nama lainya berpotensi diusulkan menjadi Calon Pj Gubernur Banten juga ada Fadlansyah Lubis, Wakil Sekretaris Kabinet atau Wasekab. Komjen Tomsi Tohir, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendari RI. Juri Ardiantoro sebagai Deputi 4 KSP.
Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati membenarkan, nama-nama tersebut berpotensi masuk dalam daftar tiga nama yang diusulkan menjadi Calon Pj Gubernur Banten.
Bahkan, ada diantaranya kata Nawa, muncul saat pertemuan pimpinan DPRD Banten dan para ketua Fraksi di Gedung DPRD Banten saat menanggapi surat dari Kemendagri RI soal usulan Calon Pj Gubernur Banten pada, Rabu 29 Mare 2023.
Dari kelima nama tersebut, Nawa menyebutkan dua orang yang menurutnya punya kedekatan emosional dengan Wilayah Provinsi Banten. Keduanya yakni Komjen Tomsi Tohir, lantaran pernah menjadi Kapolda Banten, kemudian Juri Ardiantoro yang kabarnya punya keluarga di Kabupaten Pandeglang.
Harapan Masyarakat Adat untuk Pj Gubernur yang Akan Datang
Tentunya banyak pihak yang berharap agar kedepan masyarakat Banten bisa mendapatkan sosok pemimpin yang dapat membawa kehidupan masyarakat kearah yang jauh lebih baik.
Salah satunya dari tokoh Masyarakat Adat Kasepuhan, Henriana Hatrawijaya. Dirinya berharap siapapun Pj Gubernur yang diajukan dan dipilih, semoga bisa merangkul seluruh sektor masyarakat yang ada di Provinsi Banten.
Sebab, kata dia, memimpin Banten utamamanya pada masa transisi tidaklah mudah. Mengingat Provinsi Banten kaya akan keberanekaragaman, adat, suku dan budaya.
“Tentu saja calon-calon yang secara administratif memenuhi syarat. Kalau dia buka orang asli Banten, paling tidak orang yang terpilih mempunyai pengalaman atau pernah hidup di Banten. Ia juga harus paham betul seperti apa karakteristik masyarakat Banten. Mengingat, kompleksitas kehidupan masyarakat Banten yang sangat luar biasa,” kata Henriana pada Sabtu, 1 April 2023.
Selain itu, Henriana juga berharap Pj Gubernur Banten yang terpilih bisa berkolaborasi dengan semua pihak, serta memiliki visi misi pembangunan.
Dijelaskan Henriana, dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Pemerintah hendaknya bisa meningkatkan peran aktif masyarakat, idealnya melahirkan kondisi masyarakat yang bisa ikut serta berpartisipasi dalam merencanakan pembangunan dan terlibat dalam pengawasan, terkhusus sektor masyarakat adat.
“Harapannya kedepan PJ gubernur terpilih tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek pembangunan namun harus dijadikan sebagai subjek pembangunan. Tidak hanya melibatkan masyarakat adat saja, namun juga mampu merangkul seluruh elemen masyarakat lainnya,” katanya.
Henriana juga berharap surat yang dilayangkan Mendagri ke DPRD Banten bisa dijadikan ruang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur Banten yakni Al-Muktabar selama hampir kurun waktu satu tahun menjabat.
Kendati demikian, pihaknya menilai meski baru satu tahun menjabat, Al-Muktabar telah banyak melakukan kinerja.
“Menilai kinerja pejabat dalam kurun waktu menjabat satu tahun saya pikir tidak bisa menyeluruh. Tetapi paling tidak sudah banyak yang dilakukan oleh Al-Muktabar, terutama soal aksesibilitas membuka ruang, membuka jalan untuk menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat adat khususnya di Lebak Selatan. Salah atunya dengan didorongnya implementasi dari peraturan daerah Provinsi Banten soal desa adat,” ucapnya.
Masa Jabatan Pj Gubernur Banten
Diketahui dalam surat edaran tersebut, DPRD Banten diminta mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Banten dengan orang yang sama atau berbeda, untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur yang baru.
Demikian salah satu poin yang berbunyi dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 100.2.1.3/1774/SJ perihal usul nama calon Penjabat Gubernur yang ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Banten.
Mengingat penjabat Gubernur Banten akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023 mendatang, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud dapat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI paling lambat pada Kamis, 6 April 2023 mendatang. ***