Lebak, hipotesa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara terbuka. Tak ayal putusan MK tersebut disambut dengan baik oleh banyak pihak, termasuk bagi para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) baik oleh petahana maupun pendatang baru.
Azis Abdul Rohman, pendatang baru sekaligus bacaleg muda dari Partai Demokrat Kabupaten Lebak mengatakan bahwa MK telah sangat tepat dan bijak mengambil keputusan.
Atas penolakam secara keseluruhan permohonan pengujian UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem pemilu, dengan menganggap pokok permohonan untuk mengubah sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dinilai tidak beralasan secara hukum.
“Keputusan yang diambil oleh MK sangatlah tepat. Selain mendengarkan keinginan bacaleg muda seperti saya, MK juga telah mendengarkan keinginan publik atas pertimbangan keadilan untuk masyarakat banyak,” kata Azis Rohman kepada awak media. (18/6/23)
Azis juga menjelaskan, apabila pemilu digelar secara tertutup maka sudah dipastikan bahwa dirinya dan para bacaleg muda yang lainnya dipastikan tidak bisa berbuat banyak.
”Kalau pemilu digelar tertutup, kami-kami para caleg muda yang punya cita-cita luhur untuk sama-sama bersama masyarakat memperjuangkan perubahan dan perbaikan menuju kehidupan masyarakat yang lebih baik, dipastikan tidak bisa berbuat banyak. Namun dengan telah diputuskan gugatan ditolak secara keseluruhan yang artinya pemilu tetap terbuka, setidaknya kami para caleg pendatang baru masih punya harapan untuk terpilih,” kata Azis.
”Kemarin-kemarin kebanyakan caleg masih wait and see. Kalau sekarang tidak ada alasan lagi untuk menunggu, apalagi bicara soal perubahan dan perbaikan demi terciptanya kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera,” sambungya.
Azis juga melanjutkan, bahwa meski terbuka dan tertutup sama-sama punya kekurangan dan kelebihan. Sistem proportional terbuka justru lebih mengedepankan rasa keadilan kepada publik untuk memilih siapa yang akan menjadi wakilnya.
“Kalau sistem pemilu terbuka dianggap membuat praktik politik uang marak, politik yang liberal, bukan berarti sistemnya yang harus diganti. Pemerintah, parpol dan kita semua perlu meningkatkan edukasi politik masyarakat,” kata bacaleg DPRD Kabupaten Lebak Dapil 6 ini. ***