Cilegon, hipotesa.id – Tindak lanjut dari upaya mediasi warga Medaksa bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan serta Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, serta BPN Kota Cilegon melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Cilegon, Rabu 21 Juni 2023.
BPKPAD Kota Cilegon melalui Kabid Aset Hendra Pradipta, menjelaskan pihaknya siap memfasilitasi keinginan warga. Lanjutnya, BPKPAD tidak merasa memiliki polemik dengan warga Medaksa.
“Kami dari bidang aset siap memfasilitasi keinginan warga. Sejauh ini kami merasa tidak ada polemik dengan warga Medaksa, namun demikian untuk membantu dan memfasilitasi harapan warga Medaksa tentunya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan tidak melanggar aturan yang berlaku,” kata Hendra.
Kemudian, DPRD Kota Cilegon Komisi I meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa lahan Pemkot Cilegon yang dipersoalkan oleh warga Lingkungan Medaksa, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Diketahui dari keterangan Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki, bahwa lahan seluas 66.000 meter persegi sudah tersertifikasi atas nama PT Pelindo II dan telah dialihkan kepada Pemkot Cilegon melalui sistematisasi pembayaran sebesar Rp. 22 Miliar, hal itu telah diselesaikan sehingga menjadi aset Pemerintah Daerah Kota Cilegon. Namun, untuk menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat, Masduki bilang, perlu dilakukannya pemeriksaan ulang oleh BPN.
“Demi menjawab teka-teki itu kita bicaranya adalah lapangan, apakah yang sekian itu masuk dalam kategori perkampungan Medaksa yang lagi dipersoalkan ini atau tidak, karena kriterianya disitu ada tanah timbul dan ada tanah negara. Makanya kalau tanah TN (Tanah Negara) itu riwayat tanahnya kesana,” kata Masduki, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon.
Apabila sudah dilakukan pemeriksaan ulang dan terlepas dari segala kesimpulannya, lanjut Masduki, DPRD siap mengawal hal tersebut. Rencana yang akan datang tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon sampai camat dan lurah akan ikut meninjau di lokasi lahan yang dipersoalkan.
“Kita di DPRD siap turun dan BPN akan membawa alat ukur itu, kan sekarang udah canggih,” terangnya.
Dari hasil rapat lahan tersebut, sebelumnya merupakan tanah negara yang kemudian disertifikasi atas nama PT Pelindo II dengan sertifikat bernomor 19/1992. Kemudian setelah itu dibeli oleh Pemkot Cilegon dengan tiga tahap pembayaran dengan total Rp22 Miliar.
Sementara, warga Medaksa Ali Rusdin mengatakan, penuhi hak masyarakat untuk dibuatkan legalitas dalam kepemilikan tanah tersebut.
“Masyarakat itu supaya dibuatkan sertifikat, hak kami,” pungkasnya