Cilegon, hipotesa.id – Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan hari ini, Polsek Purwakarta Kota Cilegon mengumumkan penangkapan seorang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka tersebut diduga telah melakukan tindakan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan kepada para korban. Rabu 28 Juni 2023.
Menurut Kepala Polsek Purwakarta Kota Cilegon, IPTU Iwan Sofyan penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk menangkap tersangka.
Berikut kronologis kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 korban diajak ketemu oleh pelaku di Jogging Track Krakatau Juntion jalan Kotasari Kel. Kotabumi Kec. Purwakarta Kota Cilegon dengan alasan untuk di stempel plat motor miliki korban.
Sebelumnya pelaku dan korban sudah bertemu tiga kali, karena dijanjikan untuk dimasukan kerja di PT. SANKYU, korban dimintai uang sejumlah Rp. 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) oleh pelaku. Namun, pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor korban, sehingga korban merasa tertipu oleh pelaku.
Sebelumnya juga diketahui kabar yang viral di media sosial adalah bahwa pencurian kendaraan bermotor, setelah dilakukan penelusuran oleh Polsek Purwakarta bahwa fakta yang sebenarnya kejadian pada hari Jumat wilayah jalan lingkar itu pelakunya sama dengan kasus penipuan dan penggelapan.
“Jadi saat itu dia melakukan penjambretan terhadap perempuan, tetapi karena barang buktinya sudah kembali. Korban tidak melaporkan dan tidak melanjutkan perkara pejambretan,” tutur IPTU Iwan
Lanjutnya, Pada saat Viral tersebut kami dari Polsek Purwakarta mengidentifikasi itu salah satu pelaku yang sedang kita kejar. Karena memang, satu minggu sebelum tertangkap pun kita sudah mengidentifikasikan dia ada di wilayah Anyer. “Saat itu di wilayah Cikoneng ternyata memang betul dia sedang berputar putar di wilayah Cikoneng” ujar IPTU Iwan
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Purwakarta, tersangka berhasil ditangkap. Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang menunjukkan aktivitas penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Telah diamankan oleh Polsek Purwakarta Cilegon, seorang pria berinisial A berusia 30 tahun yang tinggal di Kota Cilegon, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber pelaku penipuan dan penggelapan.
” Tersangka ditangkap di wilayah mancak,” Kata IPTU Iwan Sofyan
Kepala Polsek Purwakarta Cilegon, IPTU Iwan Sofyan mengungkapkan, ” Himbauan dari kami Polsek Purwakarta, selalu waspada segala bentuk modus penipuan. Jangan percaya terhadap bujuk rayu, iming-iming mendapat pekerjaan dengan dimintai sejumlah uang. Apabila mengalami hal tersebut agar melaporkan ke kepolisian terdekat,” tutupnya
Tersangka saat ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia akan dikenai tuntutan atas tuduhan penipuan terkait dengan kasus ini. Polsek juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor agar langkah penegakan hukum dapat diambil dengan cepat.
Konferensi pers tersebut berakhir dengan harapan bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis dan mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa tindakan penipuan tidak akan ditoleransi. Kepolisian berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari tindakan penipuan dan melakukan upaya pencegahan lebih lanjut untuk mengurangi kasus serupa di masa depan.