Banten, hipotesa.id – Diketahui Pada Sabtu, 19 Agustus 2023, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, melantik Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Indonesia. Mereka akan bertugas selama 5 tahun hingga tahun 2028.
Proses pemilihan anggota Bawaslu melibatkan seleksi ketat, termasuk seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, tes wawancara, dan uji kepatutan dan kelayakan. Salah satu syarat utama adalah netralitas dari kepentingan politik peserta Pemilu dan partai politik.
Pada Senin 21 Agustus 2023, Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (FORDISKA LIBAS) ingin menyampaikan sikapnya:
1. Bagi anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota yang terbukti merupakan anggota atau pengurus partai politik, atau pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), FORDISKA LIBAS meminta agar mereka dianulir dan diberhentikan.
2. FORDISKA LIBAS juga menyarankan agar sanksi diterapkan kepada anggota Tim Seleksi yang telah meluluskan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota yang tidak memenuhi syarat.
3. Sanksi yang sama perlu diberikan kepada anggota Bawaslu Provinsi di provinsi tertentu yang telah melakukan seleksi, terutama jika mereka meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
4. FORDISKA LIBAS juga berpendapat bahwa seluruh anggota Bawaslu Republik Indonesia perlu dikenai sanksi, karena mereka yang memilih dan menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota.
5. Meluluskan orang yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota dianggap sebagai kesalahan fatal, dan FORDISKA LIBAS menekankan perlunya sanksi yang setimpal dengan tingkat kesalahan.
Deklarasi ini mencerminkan tanggung jawab moral FORDISKA LIBAS sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik di Indonesia.
Ketua FORDISKA LIBAS, Ocit Abdurrosyid Siddiq, menjelaskan bahwa FORDISKA LIBAS adalah lembaga perkumpulan di Banten yang menghimpun para pemikir dan cendekiawan dengan latar belakang beragam, dengan fokus pada diskusi dan kajian yang melibatkan lintas iman, budaya, etnis, ras, agama, dan aspek-aspek lainnya.