SERANG – Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna untuk menyetujui Raperda yang diusulkan oleh Gubernur, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Hadir dalam rapat tersebut PJ Gubernur Banten Al Muktabar, anggota forkopimda, serta jajaran pimpinan OPD Provinsi Banten.
Agenda rapat paripurna ini adalah pengambilan keputusan terkait persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Gubernur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Banten telah melakukan kajian komprehensif terhadap Raperda tersebut bersama pihak eksekutif, akademisi, pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat untuk menyempurnakan isinya sehingga dapat disahkan dalam rapat ini.
Dalam paparannya, H. Iip Makmur, perwakilan dari Pansus II DPRD Banten, menjelaskan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk memastikan rencana pembangunan jangka panjang daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan Raperda RPJPD dilakukan melalui berbagai tahapan dengan tujuan memastikan agar rencana pembangunan jangka panjang daerah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat serta mampu menjawab tantangan pembangunan selama 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Usulan Gubernur tentang RPJPD Tahun 2025-2045 telah ditandatangani dan diserahkan kepada Gubernur Banten untuk diimplementasikan sebagai Perda.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni, berharap agar Raperda tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kemajuan Provinsi Banten.
“Kami berharap Raperda tersebut dapat bermanfaat secara optimal untuk kemajuan masyarakat Provinsi Banten,” ucapnya.