Cilegon – hipotesa.id
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menyelenggarakan simulasi untuk memperkuat kapasitas aparatur pengawas pemilu dalam menangani sengketa pemilihan tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Aston pada Rabu, 12-14 September 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, 8 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), 51 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta anggota Bawaslu Kota Cilegon.
Ketua Divisi Bawaslu Kota Cilegon, Ibu Neng, menjelaskan bahwa tujuan utama simulasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Panwascam dan PKD dalam menangani sengketa pemilu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini mencakup berbagai aspek, seperti pelaksanaan kampanye, materi kampanye, metode kampanye, pemberitaan dan penyiaran, larangan kampanye, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga seperti TNI dan Polri.
“Simulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri Panwascam dan PKD dalam menghadapi kasus sengketa pemilu. Selain itu, mereka juga harus memperdalam pengetahuan mengenai aturan-aturan pemilu, seperti undang-undang pemilu, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), PKPU, dan peraturan daerah (Perda),” ujar Ibu Neng.
Lebih lanjut, Neng menegaskan bahwa jika Panwascam dan PKD dihadapkan pada kasus sengketa pemilu yang mengandung unsur pidana, seperti praktik politik uang (money politics), maka kasus tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Sedangkan untuk sengketa administrasi, akan ditangani oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Dengan adanya simulasi ini, Bawaslu Kota Cilegon berharap para pengawas pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
(Red/Fadli)