Polres Cilegon merilis lima tersangka pembunuhan APH, gadis berusia 5 tahun warga BBS 2, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan/Kota Cilegon, yang jasadnya dibuang ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak pada Kamis 19 September 2024 lalu.
Kelima tersangka itu adalah, Rahmi warga Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Lalu Saenah, warga Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.Kemudian Emi dan Ujang, warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dan Yayan, warga Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Dalam keterangannya, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, aksi keji yang dilakukan oleh pelaku utama yakni Rahmi dan Saenah ini bermotifkan utang debit. Sebab, Rahmi dan Saenah sempat meminta ibu APH untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online menggunakan data diri ibu APH sebesar Rp75 juta.
Lalu, Saenah juga cemburu kepada ibu korban karena Rahmi terlalu dekat dengan ibu APH. Rahmi dan Saenah memiliki hubungan sebagai pacar. Keduanya, memiliki kelainan seksual.
“Emi atas perintah Saenah dan Rahmi itu diimbali uang sebesar Rp50 juta untuk juga dalam kasus pembunuhan. Kemudian untuk kedua pelaku laki-laki Ujang dan Yayan ini, atas perintah Saenah dan Rahmi itu membantu pelaku untuk membuang mayat korban itu diimbali uang sebesar Rp100 ribu masing-masing,” ungkap AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin 23 September 2024.
Polisi juga sudah memeriksa 15 orang Saksi serta mengamankan sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Bagi tersangka, ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup penjara. Menurut Kemas, pelaku sebelumnya sudah merencanakan aksi tersebut dengan target ibu korban sekitar satu bulan lalu.
“Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap lima orang pelaku itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak pada Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak tiga miliar. Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan,” terangnya.
Saat diperiksa, kedua otak propaganda dan pembunuhan APH ini juga kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Diketahui, lokasi pembunuhan dilakukan di kamar kontrakan yang disewa pelaku untuk menyimpan barang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyampaikan, Saenah dan Emi sudah mengumpulkan ibu korban pada hari kejadian. Keduanya bersembunyi di dalam kamar kontrakan yang dijadikan gudang. “Ketika ibu korban keluar, anaknya langsung di ambil dibawa ke gudang itu mulut korban di tutup menggunakan tangan dibekap karna si korban melawan. Kemudian di tutup menggunakan lakban, disitu sudah di eksekusi di pukul dengan menggunakan shockbreker setelah di pukul kemudian korban juga di tutup mukanya dengan menggunakan boneka bantal kemudian didudukin kemudian korban sampai tak sadarkan diri sempat di masukkan ke dalam kontainer,” papar AKP Hardi.
“Rahmi datang ke rumah korban, dia mengajak orang tua korban untuk melapor ke Polres Cilegon kemudian setelah di Polres mereka keluar berpencar. Emi itu pulang ke Pandeglang kemudian Saenah itu membawa korban di dalam ransel itu untuk pergi kemudian mereka bersembunyi di daerah Kramatwatu,” tambahnya.
Sampai tanggal 18 September mereka sudah berkeliling mencari tempat untuk membuang jasad korban. Salah satu tersangka juga sempat merekomendasikan untuk membakar korban. Namun hal itu dilarang oleh Ujang dan Yayan, karena ketakutan akhirnya Ujang dan Yayan membawa jasad tersebut dan membuangnya dari Jembatan Cihara, Kabupaten Lebak.
“Setelah itu mereka kembali ke kontrakan yang berada di Pandeglang, kemudian untuk Ujang dan Yayan diperintahkan untuk membakar ransel tersebut,” tutupnya
(Red/Fadli)