Cilegon, hipotesa.id – Panwascam kecamatan Citangkil kota Cilegon gelar sosialisasi pengawasan partisipasi di dua kelurahan yaitu kelurahan Lebak Denok & Kelurahan Deringu dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2024 pada hari kamis ( 24/10/2024).
Pengawasan partisipatif diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran atau pelanggaran yang membahayakan integritas pemilu. Hadir dalam acara tersebut sejumlah perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, kepala kelurahan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cilegon, organisasi lokal, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.
Ketua Panwascam Citangkil, Herudawan, menjelaskan bahwa masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya peran mereka sebagai pengawas pemilu. “Dalam sosialisasi ini, kami memberikan penjelasan tentang mekanisme perlindungan pelanggaran, hak dan kewajiban sebagai pengawas partisipatif. Harapannya, masyarakat Kelurahan Lebak Denok bisa lebih aktif memastikan pemilihan berjalan sesuai aturan dan menjaga integritas demokrasi,” ujar Herudawan.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam, juga pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat. “Kami berharap seluruh komponen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, kader posyandu, dan Muspika Kecamatan Citangkil, turut mengawasi jalannya Pilkada Serentak agar berjalan lancar, damai, aman, dan sukses,” tegas Alam.
(Red/Fadli)