CILEGON, hipotesa.id – Panwascam Ciwandan mengadakan sosialisasi mengenai pengawasan pemilu partisipatif untuk Pemilu 2024 di Aula Kelurahan Gunung Sugih pada hari Jum’at, 25 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Kelurahan Gunung Sugih, Rustam Effendi, anggota PPS, KPPS, tokoh masyarakat, Panwas TPS, serta perwakilan RT/RW dan pemuda Karang Taruna setempat.
Ketua Panwascam Ciwandan, Syamsul Ma’arif, membuka acara tersebut dengan mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan peringatan. Ia menekankan pentingnya untuk tidak terpengaruh oleh praktik politik uang, yang dapat berujung pada sanksi hukum pidana. Menurut Pasal 187 A UU No. 10 Tahun 2016, pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda mulai dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.
Rustam Effendi, Kepala Kelurahan Gunung Sugih, berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dengan hati nurani sesuai pilihan masing-masing. Ia juga mengimbau elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Jangan terjebak dalam praktik politik uang. Baik penyugok maupun penerima sogokan, menurut hukum agama, keduanya berpotensi menjadi calon penghuni neraka,” tegas Rustam.
Dengan semangat partisipatif, diharapkan masyarakat Kelurahan Gunung Sugih dapat menjaga integritas pemilu demi masa depan yang lebih baik.
(Red/Fadli)