Serang, Hipotesa.id – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.
Gun Gun Ditahan terkait kasus dugaan suap proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di TPSA Bagendung, Kota Cilegon tahun 2023 senilai Rp 1,4 miliar.
Selain Gun Gun, penyidik juga menahan pemberitaan suap dari pihak swasta bernama Fadzli. Ia merupakan direktur CV Arif Indah Permata (AIP) selaku pelaksana pekerjaan.
Diduga, Fadzli memberikan uang hampir Rp 400 juta kepada Gun Gun terkait proyek yang didanai APBD Kota Cilegon tersebut. “Sudah minggu kemarin dilakukan penahanan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Senin 4 November 2024.
Perbuatan Gun Gun yang diduga menerima suap dan gratifikasi itu menjadikannya dijerat Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Faidzal dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Minggu ini kita rilis (perkara-red), ujar mantan Kapolres Cilegon ini.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan kasus suap ini mulai disidik pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu. Perkara ini naik tahap penyidikan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. “Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Proyek TPT tersebut diketahui membiayai APBD Kota Cilegon tersebut diketahui berada di Jalan Raya Bagendung, KM 07, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender. “Proyek tahun 2023, sumber dananya dari APBD Kota Cilegon,” ujar alumnus Akpol 2006 ini.
Ade mengungkapkan, kasus tersebut mulai ditangani sejak akhir 2023 lalu. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Mulai proses penyelidikannya sejak akhir tahun lalu, beberapa orang sudah kami periksa,” katanya.
Ade membenarkan, selain dugaan suap, sedang menyelidiki proyek fisik TPT di TPSA Bagendung. Diduga pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. “Masih mencari,” tuturnya.
(Merah/*)