Serang, hipotesa.id – Panitia Pemungutan Suara ( PPS) kelurahan sigedong kecamatan Mancak melantik 28 anggota KPPS dari 4 TPS di Aula kelurahan sigedong pada hari kamis (7/11/2024).
Pelantikan ini juga dihadiri oleh perwakilan PPK, PKD, kepala kelurahan, pengawas pemilu. Semua pihak berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang aman, damai, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Dalam berbagai hal, Miftahudin menegaskan bahwa seluruh anggota KPPS harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik yang dapat menguntungkan salah satu calon pasangan.
“Anggota KPPS tidak boleh cawe-cawe atau berpihak. Tugas mereka adalah memastikan proses pemungutan suara berjalan jujur dan adil tanpa condong kepada calon pasangan manapun,” ujar Miftahudin.
Untuk menjaga integritas KPPS, KPU Kabupaten Serang telah mengadakan dua tahap pengawasan. Pertama, pengawasan langsung terhadap setiap anggota di lapangan. Kedua, melalui pengecekan data pemilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan bahwa anggota KPPS yang dilantik bebas dari keterlibatan partai politik. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa KPPS tetap bersih dan tidak memiliki afiliasi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.
“Kami memastikan bahwa anggota KPPS yang bertugas adalah orang-orang independen yang tidak memiliki kepentingan politik atau dukungan terhadap salah satu pasangan calon,” kata Miftahudin. Jika ditemukan adanya pelanggaran, ia menjelaskan bahwa anggota KPPS tersebut akan dikenakan sanksi yang dimulai dari teguran hingga pemanggilan oleh KPU atau Panwaslu, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Miftahudin berharap pemilu mendatang dapat berlangsung aman dan lancar. “Kami ingin memastikan pemilu di Kabupaten Serang bersih, aman, dan transparan, sehingga bisa menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil bagi masyarakat,” tambahnya.
(Merah/Fadli)