Cilegon, hipotesa.id — Pemerintah Kota Cilegon, melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak daerah atas partisipasi aktif mereka dalam mendukung pembangunan kota. Apresiasi ini diwujudkan dalam acara Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Daerah Kota Cilegon Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom The Royale Krakatau Hotel pada hari Kamis (14/11/2024).
Dalam acara tersebut, penghargaan diberikan kepada sejumlah wajib pajak yang telah berkontribusi besar dalam penerimaan pajak daerah, yang dianggap sebagai salah satu sumber utama bagi program pembangunan kota.
Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Ia menekankan bahwa pajak daerah bukan hanya kewajiban, melainkan kontribusi nyata untuk memungkinkan pemerintah daerah menjalankan program demi kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak daerah yang telah hadir dan berperan aktif dalam pembangunan Kota Cilegon melalui pembayaran pajak. Tanpa kontribusi dari Anda semua, kami tidak bisa melaksanakan berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Nana.
Nana juga mengungkapkan bahwa Pemkot Cilegon telah mempermudah proses pembayaran pajak melalui penerapan teknologi, termasuk melalui saluran digital seperti QRIS, transfer bank, ATM BJB, dan platform e-commerce. Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka.
“Kami terus menambah opsi pembayaran agar memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” tambahnya.
Kepala BPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ia berharap bahwa penghargaan ini dapat menjadi dorongan bagi wajib pajak lainnya untuk lebih disiplin dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban.
“Kami memberikan penghargaan khusus kepada wajib pajak yang taat, melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan benar, serta melaporkan penjualan dan pembelian secara jujur. Harapan kami, ini memotivasi wajib pajak lainnya untuk terus memenuhi kewajibannya dengan baik,” jelas Dana.
Dana juga melaporkan bahwa target penerimaan pajak daerah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp1,068 triliun, dengan realisasi penerimaan hingga November 2024 mencapai Rp502 miliar atau 47% dari target, yang menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Malim Hander Joni, General Manager Indorama dan salah satu perwakilan wajib pajak yang hadir, berharap agar dana yang terkumpul dari pajak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan Kota Cilegon.
“Semoga pajak yang kami bayarkan dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat, baik untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan,” ujar Joni. Ia menambahkan bahwa pemanfaatan pajak daerah harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan Kota Cilegon yang maju dan sejahtera.(Red/Fadli)