Cilegon,hipotesa.id – Jaringan Rakyat Demokrasi untuk Pemilu (JRDP), melakukan sosialisasi anti politik uang atau money politic terhadap masyarakat Kota Cilegon di Kawasan Krakatau Junction, atau di lokasi car free day, Minggu 17 November 2024.
Sosialisasi anti money politic gencar dilakukan JRDP menjelang Pilkada Cilegon 2024 ini dikarenakan, potensi jual beli suara yang sangat tinggi. Sehingga, masyarakat perlu sadar terkait tindakan yang merugikan tersebut.
Koordinator JRDP Kota Cilegon Argy Ferdian bilang, sanksi pidana bagi pelaku penyebar atau penerima tindakan money politic tertuang dengan jelas pada Pasal 73 dan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh sebab itu, pihaknya secara tegas akan menyeret pelaku dan penerima money politic ke penjara apabila ditemukan tindakan tersebut pada gelaran Pilkada Cilegon 2024.
“Jangan sampai demokrasi di Banten terkhusus di Kota Cilegon ini dicedrai oleh tindakan tak beradab seperti politik uang, kami juga siap menyeret para pelaku politik uang ke penjara,” kata Argy Ferdian.
Argy berujar, tindakan politik uang dapat dikenai pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Sementara dendanya, minimal Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Selain mengkampanyekan anti money politic, JRDP juga bakal menggelar sayembara menangkap pelaku money politic. Hal ini, sebagai upaya menyadarkan masyarakat agar sama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi di Kota Cilegon.
“Ingat, tindakan money politic itu perbuatan hina dan tak beradab. Kami juga akan menggelar sayembara menangkap pelaku money politic, tunggu tanggal mainnya,” imbuhnya.
Argy juga menambahkan, pihaknya akan fokus mengawasi Pilgub Banten dan Pilkada Cilegon dari perbuatan seperti intimidasi, hingga netralitas ASN.
“Fokus kami itu tiga poin, money politic, intimidasi Pilkada, dan netralitas ASN. Jadi para ASN, jangan mau kalian diperalat atau cawe-cawe, karena kami yang akan mengusut perbuatan tersebut,” pungkasnya.